Oleh: Dzikri Ashiddiq
Pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman : Wahai orang-orang yang beriman apabila dikatakan kepadamu, berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu dan apabila dikatakan, berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat dan Allah Maha Teliti apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Mujadilah 58 ayat : 11)
Bagi para pencari ilmu akan Allah Subhanahu Wa Ta’ala muliakan dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan mengangkat derajatnya
Dalam menuntut ilmu ada tiga hukum yang mesti kita ketahui sebagaimana disampaikan oleh Abdul Qadir Isa dalam bukunya Haqaaiqu At-Tasawuf menyebutkan hukum mencari ilmu dapat dibagikan dalam tiga kategori, yang pertama, Wajib Ain, menuntut ilmu disebut wajib Ain adalah sebuah perintah wajib yang ditunjukan kepada setiap individu dimana ilmu yang diperintahkan dengan perintah wajib Ain adalah ilmu-ilmu yang harus dipelajari oleh setiap orang Islam, yang jika tidak dipelajari, hukumnya berdosa
Salah satu diantara ilmu yang wajib dipelajari adalah ilmu Tauhid, ilmu Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang ke-Tuhanan, ke-Nabian, dan alam gaib, ilmu Fikih yaitu ilmu yang membahas tata cara beribadah, dan ilmu Tasawuf yaitu ilmu yang menjelaskan cara menjaga amal ibadah agar nilai pahalanya tidak sirna (hilang)
Selanjutnya wajib kifayah, wajib Kifayah adalah sebuah perintah wajib yang ditunjukkan kepada sebagian manusia adalah ilmu yang berfungsi untuk kesejahteraan manusia seperti mempelajari ilmu kedokteran, ilmu biologi, ilmu ekonomi, ilmu pemerintahan, ilmu pertanian yang semuanya berfungsi untuk kemaslahatan masyarakat secara luas
Hukum mencari ilmu yang kedua, ialah sunah merupakan sebuah perintah yang ditujukkan kepada seluruh umat Islam dan diantara ilmu yang hukumnya sunah untuk dipelajari antara lain ilmu untuk mengetahui fadhailul amal (tingkatan amalan), ilmu untuk mengetahui ibadah sunah dan ilmu untuk mengetahui perkara-perkara yang makruh dalam agama
Hukum mencari ilmu yang ketiga ialah haram, haram adalah sebuah perintah untuk meninggalkan sesuatu dan ilmu yang dilarang dengan tegas (haram) untuk dipelajari adalah ilmu-ilmu yang kegunaannya untuk merusak atau mengganggu kehidupan orang lain seperti ilmu sihir, dan ilmu-ilmu yang bertujuan untuk merusak agama Islam
Akhirul kalam, Ya Allah, jadikanlah ilmu kami bermanfaat dunia dan akhirat dan jadikanlah kami termasuk di antara hamba-hamba-Mu yang shaleh. Aamiin