Oleh: Rifa Anggyana
Istilah ekstrakurikuler terdiri atas dua kata yaitu “ekstra” dan “kurikuler” yang digabungkan menjadi satu kata “ekstrakurikuler”. Dalam bahasa Inggris disebut dengan extracurricular dan memiliki arti di luar rencana pelajaran (Echols dan Shadily, 1992). Secara terminologi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993 dan Nomor 080/U/1993, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, dan dirancang secara khusus agar sesuai dengan faktor minat dan bakat siswa.
Bahkan lebih jauh lagi dijelaskan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/O/1992 bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan di sekolah ataupun di luar sekolah (Depag RI, 2004). Usman dan Setyowati (1993) mengemukakan bahwa ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran (tatap muka) baik dilaksanakan di sekolah maupun di luar sekolah dengan maksud untuk lebih memperkaya dan memperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan yang telah dimiliki oleh peserta didik dari berbagai bidang studi.
Ekstrakurikuler di sekolah merupakan kegiatan yang bernilai tambah yang diberikan sebagai pendamping pelajaran yang diberikan secara intrakurikuler. Bahkan menurut Arikunto (1988), kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan, di luar struktur program yang pada umumnya merupakan kegiatan pilihan. Berdasarkan beberapa definisi tersebut dapat dimaknai bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan di luar struktur program yang dilaksanakan di luar jam pelajaran biasa agar memperkaya dan memperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan peserta didik. Inilah makna secara sederhana yang bisa dipahami dari berbagai definisi yang dikemukakan para ahli.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan pula bahwa jenis ekstrakurikuler antara lain sebagai berikut: (1) Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya; (2) Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya; (3) Latihan olah-bakat latihan olahminat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya; (4) Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al Qur’an, retreat; atau (5) Bentuk kegiatan lainnya.
Dalam konteks pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah, kegiatan ekstrakurikuler keagamaan merupakan kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran tatap muka, baik dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah agar lebih memperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan yang telah dipelajari oleh peserta didik dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Kegiatan ekstrakurikuler keagamaan diarahkan untuk meningkatkan keyakinan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam dari peserta didik, yang disamping untuk membentuk kesalehan atau kualitas pribadi, juga sekaligus untuk membentuk kesalehan sosial. dalam arti, kualitas atau kesalehan pribadi diharapkan mampu memancar ke luar dalam hubungan keseharian dengan manusia lainnya (bermasyarakat), baik yang seagama (sesama muslim) ataupun yang tidak seagama (hubungan dengan nonmuslim), serta dalam berbangsa dan bernegara sehingga dapat terwujud persatuan dan kesatuan nasional dan bahkan persatuan dan kesatuan antar sesama manusia (Muhaimin, t.t.).
Terdapat beragam jenis aktivitas dan upaya yang dilakukan sekolah baik melalui organisasi maupun langsung oleh sekolah dalam mengembangkan ekstrakurikuler keagamaan peserta didik. Bentuk kegiatan ekstrakurikuler keagamaan di sekolah antara lain (Haedari, 2010):
Kegiatan Harian seperti membaca Al Qur’an diawal jam pelajaran diikuti do’a bersama atau kultum agama, shalat dzuhur berjama’ah, berdo’a bersama saat akan memulai dan mengakhiri pelajaran.
Kegiatan Mingguan seperti shalat Jum’at berjama’ah, pemakaian busana muslim/muslimah, pengumpulan infaq/shodaqoh, shalat dhuha, mentoring agama bagi siswi “keputrian”, dan tazkir agama.
Kegiatan Semesteran seperti cerdas cermat agama, paket studi tentang alam dan Al Qur’an, pendalaman agama (dibimbing alumni), tadabbur alam.
Kegiatan Tahunan seperti Bulan Ramadhan, pesantren kilat, buka puasa, sahur bersama, pengumpulan dan pembagian zakat, peringatan Nuzulul Qur’an, shalat Idul Fitri dan Idul Adha, pemotongan hewan Qurban, Isra’ Mi’raj, lomba nasyid, MTQ antar peserta didik, kaligrafi, ceramah agama, penyelenggaraan khitanan massal.
Kegiatan Tambahan seperti meminta guru umum agar pelaksanaan PBM mengaitkan dengan Al Qur’an dan Hadits, pembuatan majalah dinding, zikir bersama, rihlah lapangan, menyaksikan film bernuansakan Islam, kesenian yang bernuansa Islam.
Dalam mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler keagamaan perlu mempertimbangkan keragaman setting sosial keagamaan masyarakat, sehingga terjadi sinkronisasi antara kegiatan keagamaan dan pendalaman agama bagi peserta didik di sekolah dengan yang berlangsung di masyarakat. Sekolah perlu menjalin hubungan yang lebih intensif dengan orangtua peserta didik agar terbentuk sinergi antara pendidikan agama di sekolah dengan pendidikan keagamaan di keluarga untuk lebih mengoptimalkan pendalaman keagamaan peserta didik bagi peningkatan imtaq dan akhlak.
Dalam hal ini, perlu sebuah organisasi ekstrakurikuler keagamaan di sekolah yang memperhatikan keragaman setting sosial keagamaan dan budaya masyarakat setempat. Dalam rangka peningkatan pengelolaan ekstrakurikuler keagamaan, Ikatan Remaja Masjid (IRMA) hadir di lingkungan sekolah untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi para peserta didik.
Dengan ajaran yang mendorong agar terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan hidup bagi segenap umat manusia di dunia dan akhirat, agama Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semesta alam). Oleh karenanya, para remaja masjid terpanggil untuk melanjutkan dakwah Islamiyah dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dengan mengorganisasikan kegiatan-kegiatannya dalam suatu wadah organisasi yang bernama Ikatan Remaja Masjid (IRMA). Orientasinya adalah, masjid selain berfungsi sebagai pusat ibadah, juga menjadi ruang untuk pengembangan karakter remaja masjid di sekolah dan madrasah guna meningkatkan keimanan, ketaqwaan, pendidikan, dan keterampilan. Orientasi tersebut didasarkan atas kesadaran akan hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai remaja masjid, yang memiliki potensi ilmu pengetahuan dan dinamika yang melekat pada dirinya.
