Panduan Fiqih Qurban

Panduan Fiqih Qurban

Oleh: Dzikri Ashiddiq

Pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Udlhiyah atau Qurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah S.W.T

Dasar disyari’atkan udlhiyyah :

  1. Surat Al-Kautsar 108 ayat : 2 : Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah
  2. Hadits riwayat Anas bin Malik : Sesungguhnya Rasulullah S.A.W menyembelih dua domba putih yang bertanduk dengan tangannya sendiri, seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya disamping leher domba (H.R. Bukhari, Muslim)

Hikmah Berkurban : mencukupi kebutuhan fakir miskin di waktu Idul Adha sebagaimana zakat fitrah di waktu Idul Fitri

Hukum berkurban ada 3 :

  1. Sunnah kifayah, artinya jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka gugur tuntutan bagi anggota keluarga yang lain, namun pahala hanya untuk yang berkurban saja

Yang dimaksud keluarga disini adalah orang yang di nafkahi, meskipun bukan nafkah wajib

  1. Sunnah ain muakkad, yaitu untuk per-individu sekalipun bagi yang sedang haji, dengan syarat:
  2. Islam
  3. Mukallaf (baligh dan berakal)
  4. Mampu, yaitu memiliki kelebihan harta untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (makanan, pakaian, dan tempat tinggal) selama hari raya kurban hingga hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)

 Wajib, yaitu dengan dua sebab :

  1. Nadzar, misal : perkataan : saya nadzar menyembelih kurban
  2. Menentukan atau mengisyaratkan kepada hewan kurbannya, seperti ucapan : ini adalah kurbanku atau saya jadikan kambing ini sebagai kurbanku namun pendapat Sayid Umar Al-Bashri, perkataan ini adalah kurbanku dengan tujuan memberitahukan bahwa hewan ini untuk kurban, tidak menjadi wajib (bukan ta’yin)

Hewan Yang Dapat Dijadikan Kurban, Allah SWT berfirman : Dan bagi setiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), agar mereka meyebut nama Allah atas rizki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al-Hajj 22 ayat : 34) 

Kalimat an’am (hewan ternak) dalam ayat ini adalah unta, sapi dan kambing, karena tidak ada riwayat dari Nabi atau sahabat berkurban dengan yang selainnya dan hewan kurban, yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing

Unta dan sapi dapat dijadikan kurban untuk 7 orang, sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim : Dari Jabir r.a : Kita menyembelih kurban bersama Rasulullah S.A.W di tahun Hudaibiyyah, satu unta untuk 7 orang, begitu juga sapi

Catatan : a. Tujuh orang berkurban dengan tujuh kambing lebih utama dari pada tujuh orang dengan satu ekor unta atau sapi, b. tujuh kambing untuk satu orang lebih utama dari pada seekor unta atau sapi untuk satu orang

Kriteria Hewan Kurban : umur : unta berumur 5 tahun lebih (masuk tahun ke-6), sapi berumur 2 tahun lebih dan kambing kacang berumur 2 tahun lebih dan kambing gibas atau domba berumur 1 tahun lebih atau berumur 6 bulan lebih tapi telah poel (gigi depannya sudah jatuh)

Terbebas dari aib yang bisa mengurangi kuantitas daging, seperti sakit, terpotong sebagian telinganya, pincang, gila, sangat kurus, dan buta sebagaimana diriwayatkan dalam hadits : yang artinya : 4 hal tidak diperkenankan dalam hewan kurban : buta, sakit, pincang, serta sangat kurus hingga tidak bersumsum (HR. Ibn Majah dan Nasa’i)

Niat Berkurban :

  1. Wajib, jika berupa kurban sunnah. Waktu niat, ketika menyembelih atau sebelumnya dan boleh mewakilkan niat dan penyembelihan kepada orang muslim yang mumayyiz
  2. Tidak wajib, jika menentukan hewan kurban ketika bernadzar namun jika nadzar tanpa menentukan maka tetap wajib niat ketika penyembelihan atau ta’yin (penentuan hewan kurban) begitu juga jika dengan menentukan atau mengisyaratkan kepada hewan kurban (ta’yin bil ja’li)
  3. Niat kurban sunnah yang artinya : Aku niat berkurban dengan hewan ini karena Allah Ta’ala

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Waktu penyembelihan dimulai dari terbitnya matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah ditambah seukuran waktu untuk sholat dua raka’at berserta khutbahnya dan berakhir dengan terbenamnya matahari pada akhir hari tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) sebagaimana hadits riwayat Ibn Hibban : artinya : semua hari-hari tasyriq adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih kurban

Namun waktu yang paling afdhal adalah setelah shalat hari raya Idul Adha sebagaimana dalam shahih Imam Bukhari : artinya : Pertama kali yang kita lakukan di hari raya Idul Adha adalah sholat Ied kemudian pulang dan menyembelih kurban, maka barang siapa yang mengerjakan ini (setelah masuk waktunya) benar-benar sesuai dengan syari’atku dan barang siapa menyembelih sebelum masuk waktunya maka (sembelihannya) hanyalah daging yang disajikan untuk keluarga dan sama sekali bukan termasuk kurban (HR. Bukhari)

Pembagian Daging Kurban

  1. Udhlhiyah wajib (nadzar atau ditentukan)

Seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh bagi orang yang berkurban atau keluarga yang wajib dinafkahi untuk memakan sedikitpun jika tetap dilanggar maka wajib mengganti seukuran yang dimakan baik berupa daging atau harganya dan hal ini berlaku juga bagi wakil dan keluarga yang wajib dinafkahi

  1. Udlhiyah sunnah

Ada beberapa cara pembagian daging kurban sunnah yaitu :

  1. Paling utama dengan mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan tabarruk (keberkahan) lalu mensedekahkan sisanya kepada fakir miskin
  2. Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri
  3. Membaginya menjadi 3 bagian, satu bagian untuk dirinya, satu bagian untuk fakir miskin, dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada tetangga atau kerabatnya walaupun berkecukupan

Daging yang diberikan kepada fakir miskin bersifat tamlik (memindah kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa saja seperti dijual, dan lain-lain sedangkan yang diberikan kepada orang yang berkecukupan (kaya) bersifat hadiah, sehingga hanya boleh dikonsumsi sendiri atau disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh dijual

Kulit hewan kurban boleh disedekahkan (bukan pada masjid) atau dimanfaatkan untuk diri sendiri dan tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi penyembelihan (tukang jagal) karena bisa menghilangkan pahala kurban sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : yang artinya : Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak mendapatkan pahala kurban (HR. Baihaqi)

Kesunahan Dalam Udhiyah : membaca basmallah, mengucapkan takbir tiga kali setelah basmalah, membaca shalawat, menghadap kiblat adapun menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, maka ada perbedaan pendapat ulama, membaringkan hewan kurban pada sisi kiri badannya dan mengikat semua kakinya kecuali yang kanan, namun pada unta disembelih dengan berdiri, membaca doa ketika menyembelih (Allahumma hadihi minka wa ilaika fataqobal minni), tidak memotong rambut, kuku dan semua anggota badan lainnya sebelum prosesi penyembelihan hewan kurbannya (karena hukumnya makruh) dan menyembelih sendiri jika mampu, kecuali perempuan, maka sunah mewakilkannya bagi yang mewakilkan, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Berkurban, hendaknya tidak berkurban dengan hewan hamil untuk keluar dari khilaf ulama, kecuali jika kehamilan menyebabkan berkurangnya kuantitas daging, daging harus disedekahkan dalam keadaan mentah, jika dibagikan dalam keadaan matang (berupa masakan), maka tidak sah, lebih baik tidak menyembelih di akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) agar keluar dari pendapat ulama yang menyatakan tidak sah yaitu imam-imam di luar madzhab Syafi’i

Menurut Imam Romli, boleh menyembelih satu kambing dengan niat kurban sekaligus aqiqah (mendapat pahala keduanya) dengan syarat bukan kurban atau aqiqah wajib, sedangkan menurut Ibn Hajar jika diniati keduanya, maka tidak menjadi kurban atau aqiqah (syatu lahm)

Boleh menyimpan daging kurban (untuk dikonsumsi) selepas waktu kurban seperti dijadikan dendeng atau dikalengkan

Menyembelih hewan kurban setelah habisnya waktu kurban (setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah), jika berupa kurban sunnah, maka tidak sah namun jika berupa kurban nadzar, maka tetap wajib dilaksanakan sebagai qodlo

Berkurban untuk orang yang sudah meninggal menurut pendapat yang kuat tidak sah kecuali jika telah mendapatkan wasiat dari mayit sebelum meninggalnya

Dalam mengetahui umur hewan kurban bisa mendasarkan pada kabar penjual hewan kurban, dengan catatan hewan tersebut lahir dalam kepemilikannya atau dengan bertanya kepada orang yang ahli dalam bidang perhewanan

Menyerahkan kurban kepada masjid dapat dibenarkan jika dimaksudkan diserahkan kepada salah satu pengurus masjid sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban

Tidak boleh memberikan daging kurban kepada orang non muslim                                          

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Baca Juga: