Oleh: Dzikri Ashiddiq
Pembaca yang dirahmati Allah SWT, di riwayatkan dalam sebuah hadits, bahwa orang-orang Quraisy pernah digemparkan oleh kasus seorang wanita dari Bani Mahzum dari kalangan elite tersohor dan ternama yang mencuri di masa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam tepatnya ketika masa perang Al-Fath
Lalu orang-orang pun berkata, siapa yang bisa berbicara dengan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam siapa yang lebih berani selain Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam
Kemudian sore harinya Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam berdiri seraya berkhutbah dengan sabdanya, Amma ba’du : Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat, mereka biarkan dan jika ada pencuri dari kalangan orang yang lemah, mereka tegakkan hukum pidana
Adapun aku, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya, lalu Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang mencuri dari Bani Mahzum untuk dipotong tangannya (HR. Bukhori 6788 dan Muslim 1688)
Pembaca yang dirahmati Allah SWT, itulah sebuah sikap dan pelajaran yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam, bagaimana memberlakukan keadilan hukum terhadap kalangan bangsawan pada masanya
Oleh karenanya, persamaan di mata hukum adalah hal yang mendasar untuk terwujudnya keharmonian ditengah-tengah masyarakat yang tentunya akan mengantarkan pada stabilitas dan tegaknya sebuah bangsa baik secara sosial, keamanan, peradaban maupun ekonomi
Karena banyak contoh, hancurnya sebuah negara terdahulu disebabkan tidak hadirnya sebuah keadilan di tengah-tengah masyarakat dan semoga bangsa ini menjadi bangsa yang menjungjung tinggi nilai luhur keadilan dan menjadi negara yang baldatun toyyibatun bagi rakyat dan pemerintahannya