Pahami Arti Maaf dan Memaafkan Sebelum Meminta atau Memberikannya

Pahami Arti Maaf dan Memaafkan Sebelum Meminta atau Memberikannya

Oleh: Rifa Anggyana, S.Pd., M.M. (Ketua Pembina IRMA Jawa Barat)

Hanya dengan menggunakan akal, secara rasional kesalahan memang tidak dibenarkan untuk terjadi. Dan, tentu saja yang dimaksud dengan kesalahan adalah perbuatan yang tidak disengaja, sebab kesalahan yang disengaja tidak disebut sebagai kesalahan melainkan kejahatan.

Tidak mungkin seorang secara sengaja memiliki niat untuk brbuat kesalahan yang merugikan atau menyakiti orang lain. Oleh karena, kalaupun hal tersebut ada, perbuatan ini bukanlah kesalahan melainkan sebuah kejahatan. Dari sinilah kita mulai mendapat salah satu dimensi pengertian dari hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebut bahwa perbuatan dinilai dari niatnya, bahwa hijrah seseorang dinilai dari niatnya.

Kalau saja perbuatan baik tetap dinilai dari niatnya, apalah lagi dengan perbuatan buruk. Bahkan Buya Hamka lebih tegas menerangkan bahwa pantang bagi seorang muslim untuk sengaja melakukan dosa walaupun sekedar dosa kecil. Demikian pula jangan memganggap remeh suatu dosa.

Prof. Muhammad Quraish Shihab, di dalam karya yang ditulisnya, yaitu Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1999), memberikan penjelasan penerangan terhadap sikap dalam menghadapi seseorang yang melakukan kesalahan. Jika merujuk pada Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 134, dijelaskan bahwa seorang Muslim yang bertakwa dituntut atau dianjurkan untuk mengambil paling tidak satu dari tiga sikap terhadap seseorang yang melakukan kekeliruan terhadapnya, yaitu menahan amarah, memaafkan, dan berbuat baik kepadanya.

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

“(yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (QS Ali Imran: 134)

Lain pula halnya, jika ada seseorang yang ternyata memang meniatkan diri untuk tidak berbuat baik terhadap orang yang berbuat salah kepadanya. Bahkan ia berani bersumpah untuk tidak berbuat baik terhadap seseorang yang melakukan kesalahan kepadanya. Maka Al-Qur’an menganjurkan agar ia memaafkan dan melakukan apa yang diistilahkan oleh Al-Qur’an dengan al-shafhu (kelapangan). Hal ini seperti yang diterangkan dalam Surat An-Nur ayat 22:

وَلَا يَأْتَلِ اُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ اَنْ يُّؤْتُوْٓا اُولِى الْقُرْبٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۖ وَلْيَعْفُوْا وَلْيَصْفَحُوْاۗ اَلَا تُحِبُّوْنَ اَنْ يَّغْفِرَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(nya), orang-orang miskin, dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS An-Nur: 22).

Dari kedua ayat yang dikutip tersebut, dapat dipahami bahwa sebenarnya ada level yang lebih tinggi daripada sekadar memberi maupun meminta maaf. Dimana hal itu akan terlihat jelas ketika kita dapat memahami apa makna dari istilah “maaf”.

Kata atau istilah “maaf” berasal dari Al-Qur’an, al-afwu yang berarti menghapus, karena yang memaafkan menghapus bekas-bekas luka di hatinya. Oleh sebab makna itu, belum disebut memaafkan jika masih ada tersisa bekas luka di hati, terlebih lagi jika masih ada dendam di hatinya.

Atas apa yang dilakukan, boleh jadi baru sampai pada tahap menahan amarah, dan belum sampai pada level memaafkan. Artinya, jika manusia mampu hingga menghilangkan segala sakit dan luka hingga tidak tersisa sama sekali bekas di hatinya, barulah bisa dikatakan dirinya telah memaafkan orang lain atas kesalahannya.

Oleh karena itu, syariat secara prinsip mengajarkan bahwa seseorang yang memohon maaf atas kesalahannya kepada orang lain supaya terlebih dahulu menyesali perbuatannya, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, serta memohon maaf sambil mengembalikan hak yang pernah diambilnya. Kalau kesalahannya berkenaan dengan materi, maka materinya harus dikembalikan, dan kalau bukan materi, maka kesalahan yang dilakukan itu dijelaskan kepada yang dimohonkan maafnya.

Dan, penjelasan dari Prof. Muhammad Quraish Shihab juga mengisyaratkan bahwa hal tersebut juga merupakan syarat bertaubat seorang hamba kepada Tuhannya. Sebab, taubat menuntut hadirnya penyesalan yang mendalam atas segala salah, khilaf, dan dosa yang diperbuat seorang hamba. Demikian pula intisari taubat juga bukan hanya bersifat vertikal dengan Allah SWT, tetapi secara horizontal juga mewujud pada perilaku sosial terhadap sesama manusia dan lingkungannya.

Dalam suatu hadist, Nabi Muhammad SAW telah pula menggariskan kepada umatnya bahwa, “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin membuatnya mulia. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588)

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Baca Juga: