Oleh: Rifa Anggyana, S.Pd., M.M./Ketua Pembina IRMA Jawa Barat
Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan Indonesia dalam melawan korupsi. Tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” mengingatkan kita bahwa korupsi adalah musuh besar pembangunan. Tidak hanya menggerogoti anggaran negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Menurut data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia pada 2024 masih berada di skor 34 dari 100. Indonesia turun dari peringkat 110 pada 2023 menjadi peringkat 115 dari 180 negara pada 2024. Hal ini menunjukkan stagnasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Penurunan ini mencerminkan tingginya kasus korupsi di berbagai sektor, baik di pemerintahan maupun swasta.
Korupsi memiliki dampak multidimensional. Secara ekonomi, korupsi menjadi hambatan utama bagi investasi asing karena meningkatkan biaya transaksi, menurunkan efisiensi, dan menciptakan ketidakpastian hukum. Secara sosial, korupsi menyebabkan ketimpangan akses layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan, yang seharusnya dinikmati seluruh rakyat Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi telah menangani 597 kasus sejak 2020 hingga 2024. Namun, tantangan tetap besar. Salah satu kasus terbesar adalah korupsi Tata Niaga Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, menjadikannya kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Kasus-kasus seperti ini mencerminkan perlunya kolaborasi yang lebih erat antara KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus besar dan meningkatkan efek jera.
Selain penegakan hukum, pencegahan adalah kunci. Menurut laporan The Asian Post Research, terdapat empat langkah strategis yang dapat diambil untuk mencegah kebocoran keuangan negara, yaitu:
1. Mengembalikan UU KPK: Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Kewajiban LHKPN: Mewajibkan seluruh pegawai pemerintah di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, lengkap, dan dapat diaudit.
3. Audit Transfer Pricing: Membuat peraturan menteri keuangan yang mewajibkan audit tahunan perusahaan yang berpotensi melakukan transfer pricing.
4. Pengawasan Terpadu: Mewajibkan perencanaan dan penganggaran di semua lembaga pemerintah untuk dikonsolidasikan dan dimonitor secara ketat oleh lembaga pusat.
Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Pendidikan antikorupsi harus menjadi kurikulum wajib di semua jenjang pendidikan agar generasi muda sadar akan bahaya korupsi dan mampu menciptakan perubahan budaya.
Ikatan Remaja Masjid (IRMA) dapat berperan signifikan dalam mendukung pemberantasan korupsi melalui pendekatan berbasis nilai-nilai agama. IRMA dapat mengedukasi remaja tentang pentingnya integritas dan akhlak mulia, termasuk melalui kegiatan seperti kajian rutin, pelatihan kepemimpinan yang menanamkan nilai antikorupsi, serta penyebaran informasi melalui media sosial yang menjangkau lebih luas. Melalui kegiatan ini, IRMA dapat menjadi agen perubahan moral di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat umum perlu lebih aktif melaporkan dugaan korupsi melalui mekanisme yang tersedia, seperti Layanan Pengaduan Masyarakat (LAPOR!). Data KPK menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 objek gratifikasi, menunjukkan potensi besar peran publik dalam pengawasan.
Indonesia maju adalah Indonesia yang bebas dari korupsi. Untuk mencapainya, kita memerlukan komitmen bersama. Pemerintah harus memperkuat regulasi dan pengawasan, sementara masyarakat dan lembaga seperti IRMA perlu aktif berkontribusi dalam menciptakan budaya antikorupsi.
Sebagaimana dikatakan Bung Hatta, “Tak perlu diciptakan undang-undang lain karena seribu macam undang-undang tak akan ada gunanya kalau moral dari yang berwenang sudah bejat.” Mari jadikan Hari Antikorupsi Sedunia sebagai pengingat bahwa perjuangan melawan korupsi adalah perjuangan seluruh bangsa. Dengan komitmen yang teguh, kita membangun pondasi kokoh untuk Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera.

