Sikap Toleransi dan Merayakan Tanpa Berlebihan

Sikap Toleransi dan Merayakan Tanpa Berlebihan

Oleh: Rifa Anggyana, S.Pd., M.M. (Ketua Pembina IRMA Jawa Barat)

Menurut KH Mustofa Bisri, seorang kiai yang juga penyair, “halal bihalal” adalah istilah Indonesia. Di Ararb sendiri ada kata “halal”, tetapi kata “halal bihalal” tidak dipergunakan dalam tradisi Arab.

Dari hal tersebut beliau juga menerangkan ada sangat banyak kosa kata Arab yang masuk diserap ke dalam bahasa Indonesia. Kata-kata seperti “dewan”, “musyawarah” , “rakyat”, “masyarakat”, “hakim”, “mahkamah”,  hingga “abjad” yang berasal dari “abajadun” alif-ba-jim-dal, sesungguhnya mwngindikasikan bahwa Islam bukan merupakan agama yang juga menjiwai budaya Indonesia.

Oleh karenanya, akulturasi juga menjadi warna tersendiri yang membedakan antara Indonesia dengan Arab sebagai pusat dari daerah persebaran Islam. Bahkan, dengan Malaysia yang terbilang masih serumpun, Indonesia memiliki perbedaan.

Di Indonesia, Islam bukanlah satu-satunya agama yang berkembang. Sejarah kebudayaan di Indonesia juga dijiwai oleh kedatangan agama-agama lain seperti Hindu, Budha, Katolik, Protestan, dan Konghucu. Dan, Indonesia atau Nusantara nampaknya memang tidak mendapati beberapa agama yang berdeda secara teologis dari satu region yang sama.

Misalnya, dari jazirah Arab, di masa lalu Indonesia tidak kedatangan Yudaisme ataupun Zoroaster. Dari Eropa, Indonesia juga tidak kedatangan dewa-dewa Yunani. Sedangkan dalam periode belakangan, baru muncul agama-agama ataupun kepercayaan seperti Yudaisme serta Sikh.

Dalam konstitusi, Indonesia hanya menyebutkan nama beberapa agama saja dan ditambahkan dengan penyebutan aliran penghayat kepercayaan. Namun, juga di dalam konstitusi, pemerintah Indonesia melindungi kebebasan kehidupan beragama. Dan, pemerintah juga melarang adanya penistaan terhadap suatu simbol atau ajaran agama di wilayah hukum Indonesia.

Apa yang menjadi kebijakan pemerintah tersebut merupakan amanat undang-undang yang disahkan oleh dewan perwakilan rakyat. Namun demikian, sikap toleransi antar umat beragama sendiri sudah ditunjukan oleh masyarakat di Indonesia sejak jauh sebelum masa kemerdekaan.

Memang benar, dalam sejarah pernah berjalan adanya perang antar agama seperti di zaman wangsa Sanjaya yang Hindu dengan Wangsa Syailendra yang Budha. Dan, perang antara kedua wangsa ini berjalan dari generasi ke generasi sampai kemudian muncul kearifan untuk tidak mempertentangkan kedua agama tersebut.

Dalam Sutasoma, Istilah “Bhinneka Tunggal Ika” tertulis pada pupuh 139 bait 5. Adapun kutipan dan terjemahannya sebagaimana diterangkan I Nyoman Pursika adalah sebagai berikut.

Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wisma, Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal, Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.

Dengan terjemahan: Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda. Mereka memang berbeda, tetapi bagaimana bisa dikenali?

Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal.Terpecah belahlah itu, tapi tetap satu jua, seperti tidak ada kerancuan dalam kebenaran. Pembahasan Bhinneka Tunggal Ika dalam Sutasoma ini ditekankan pada perbedaan kepercayaan di kalangan masyarakat Majapahit. Puriska dalam Jurnal Pendidikan dan Pengajaran Jilid 42 menerangkan bahwa Sutasoma mengajarkan toleransi kehidupan beragama yang menempatkan agama Hindu dan Buddha hidup berdampingan dengan rukun dan damai.

Di masa itu, hal ini merupakan sesuatu yang tidak lazim. Sebab, dalam sejarah dimanapun di dunia, tidak ada satupun kerajaan yang berdiri berdasarkan lebih dari satu agama.

Selanjutnya, di masa kemerdekaan Indonesia, kearifan tersebut diserap pula oleh para pendiri bangsa sebagai bagian dari kehidupan yang tidak terpisahkah dengan kehidupan bernegara. Ketika berdiri sebagai republik, Indonesia tidak otomatis menjadi sekuler seperti negara-negara presidensial ataupun parlementer di Eropa ataupun Amerika, dan Indonesia juga bukan republik agama seperti Iran atau Pakistan misalnya.

Dari perbedaan sejarah hingga karakter masyarakat Indonesia dibanding dengan wilayah lain di dunia, maupun juga dari ajaran Islam sendiri, kita umat muslim mengimani ayat di dalam Al Quran yang menyebut: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Al Quran menerangkan, meskipun sudah nampak perbedaan antara jalan yang benar ataupun sesat untuk diimani, bahwasannya tidak ada paksaan dalam agama. Malahan,  Allah SWT juga tidak memperbolehkan menghina sesembahan umat agama lain.َ

“Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan” (QS Al An’am: 108).

Di era modern ini, mencaci agama lain justru dapat menyebabkan citra yang buruk bagi umat Islam. Karena itu, meskipun cacian atas agama lain tersebut sesuai dengan kenyataan sekalipun tetaplah tidak diperbolehkan. Karena hal itu, justru berdampak buruk pada citra agama Islam.  Al-Qurthubi dalam tafsirnya mencatat, “Hukum larangan mencaci agama lain adalah hukum pasti dan tidak bisa diubah dengan alasan apapun, selama dikhawatirkan kaum non-Muslim mencaci agama Islam maka selama itulah umat Islam tidak diperbolehkan mencaci agama lain baik itu mencaci salib mereka ataupun mencaci gereja mereka, serta umat Islam tidak boleh melakukan hal-hal yang menjurus terhadap penghinaan terhadap agama Islam karena hal tersebut terhitung melakukan hal yang berpotensi buruk”.

Selain dari mencaci, sesungguhnya berlebih-lebihan dalam beragama juga menjadi perilaku yang kurang baik. Maksudnya, dalam dimensi sosial, perilaku yang berlebihan akan membuka peluang munculnya persepsi negatif. Perayaan hari besar dengan takbiran yang berlebihan hingga mengganggu kepentingan umum misalnya, akan membuat citra Islam sebagai agama yang terlihat sewenang-wenang terhadap umat agama lain, dan bukan tidak mungkin akan memicu hal serupa di wilayah lain dimana umat muslim adalah minoritas sehingga merangsang tumbuhnya radikalisme.

KH Mustofa Bisri, ketika dulu menjabat sebagai Rais ‘Am PBNU hingga sekarang pun, selalu mengajak umat Islam untuk hidup sederhana, tidak berlebih-lebihan di segala hal. Termasuk menurutnya tidak boleh berlebih-lebihan dalam agama (ghuluw). Katanya, “Berlebih-lebihan itu membuat kita tidak adil sejak dari pikiran. Apalagi berlebih-lebihan dalam mencintai atau membenci,”

Larangan terhadap sikap ghuluw disinggung pula dalam salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan Ibnu Majah.

“Jauhkan diri kalian dari berlebih-lebihan (ghuluw) dalam agama. Sesungguhnya berlebih-lebihan dalam agama telah membinasakan orang-orang sebelum kalian,” (HR An Nasa’i & Ibnu Majah).

Jangan sekali-kali kita melupakan sejarah, itu pesan pendiri bangsa kita. Sejarah telah mencatat adanya kehancuran dan kebinasaan akibat dari perilaku atau sikap berlebihan (ghuluw,) baik secara individu maupun sosial, yang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia. Bahkan beberapa konflik horizontal juga terjadi dalam momentum hari raya seperti yang dulu pecah di Ambon dan merambat hingga daerah lain, juga tragedi “ketupat berdarah” di Sambas yang pecah justru di tanggal 1 Syawal dimana konflik meluas sebagai permusuhan etnis.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Baca Juga: